01 Agustus 2022 Risa Trihastuti
Jakarta – Seringkali kita menganggap bahwa dokumen yang telah dialihmediakan dalam format digital dapat disimpan selamanya dan diakses sewaktu-waktu dibutuhkan. Padahal file digital juga rawan usang karena teknologi berkembang sangat pesat berpotensi menjadi tidak compatible. Untuk itu, Perpustakaan BPK menyelenggarakan diskusi “Preservasi Digital Koleksi Perpustakaan” dengan mengundang pengelola perpustakaan dan arsip di lingkungan BPK RI serta Kementerian/Lembaga maupun instansi lainnya. Diskusi dilaksanakan secara online pada Kamis (28/7).
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional, Selvia Vivi Devianti. Disampaikan bahwa mengingat kerentanan yang melekat pada file digital maka perlu dilakukan preservasi dan menerapkan manajemen preservasi digital. Hal ini bertujuan untuk memastikan akses terhadap data atau file digital secara berkelanjutan dan dapat diandalkan. ”Preservasi digital terhadap koleksi-koleksi perpustakaan sangat penting sehingga pengelola perpustakaan perlu memiliki ilmu dan keterampilan untuk melaksanakan preservasi digital”, ujar Vivi.
Narasumber pertama yaitu Tuty Hendrawati, Pustakawan Ahli Madya Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan – Perpustakaan Nasional RI. Tuty menjelaskan bahwa preservasi merupakan serangkaian aktivitas dalam mengelola konten digital untuk memastikan ketersediaan akses berkelanjutan ke materi digital selama diperlukan. Perkembangan teknologi yang sangat pesat serta pergantian manusia dalam pengelolaannya dapat menciptakan hambatan serta ancaman risiko kerentanan objek digital. Hal ini mempengaruhi keterbacaan dan ketersediaan akses konten digital. “Oleh karena itu kita perlu melindungi akses data sehingga dapat memelihara peluang untuk digunakan kembali dan berdampak nyata,” jelasnya.
Narasumber kedua adalah Teguh Gondomono, Pustakawan Ahli Muda Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan – Perpustakaan Nasional RI. Senada dengan penjelasan narasumber sebelumnya, Teguh menyampaikan pentingnya memahami metadata, yaitu data tentang data atau informasi tentang informasi. Metadata terdiri atas metadata deskriptif, metadata teknis, metadata prevervasi, metadata hak cipta, dan metadata struktural. Standar metadata pelestarian digital de facto adalah Preservation Metadata Implementation Strategies (PREMIS). “Metadata pelestarian digital mendefinisikan informasi yang diperlukan untuk memastikan kegunaan jangka panjang dari objek digital agar tetap dapat diakses dalam beberapa bentuk di masa depan,” imbuhnya.
Di akhir acara, Kepala Subbagian Perpustakaan BPK, Dewi Kaniasari menyampaikan sosialisasi Perpustakaan BPK melalui virtual library. Ruangan perpustakaan serta koleksi yang dimiliki diperlihatkan secara virtual. Keunggulan virtual library adalah pemustaka yang terkendala jarak maupun waktu untuk melakukan kunjungan fisik dapat mengakses kapan saja dan di mana saja seakan-akan berkunjung langsung ke Perpustakaan BPK.
Informasi lebih lengkap dapat mengakses https://library.bpk.go.id/event/detil/diskusi-preservasi-digital-koleksi-perpustakaan