Diskusi Penatausahaan Koleksi Perpustakaan: Buku Sebagai BMN

16 Juni 2022 Risa Trihastuti

Array

Jakarta - Mengacu pada 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) disebutkan bahwa koleksi perpustakaan (baik buku maupun nonbuku/digital/elektronik) termasuk dalam kategori “aset tetap lainnya”, yang harus ditatausakan dan dicatat dalam laporan keuangan instansi. Sehingga dalam konteks pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara, dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka penatausahaan koleksi perpustakaan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian antara lain disampaikan Plt. Kepala Bagian Pengelolaan Informasi, Ruth Indirayani Manurung dalam sambutan pembukaan acara pada Selasa (06/14).

Ruth juga menyampaikan selamat kepada Perpustakaan BPK RI yang telah memperoleh peringkat terbaik yaitu “Akreditasi A” dari Tim Akreditasi Perpustakaan Nasional. Hal ini tentu menjadi kebanggaan dan pencapaian yang luar biasa bagi BPK RI. Pembenahan dan peningkatan layanan dan koleksi perpustakaan akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk mempertahankan prestasi yang telah diraih. “Tentunya hal ini dilakukan untuk memberikan kualitas pelayanan yang terbaik bagi para pemustaka baik internal maupun eksternal BPK RI,” tuturnya.

Diskusi dilaksanakan dengan mengambil tema “Penatausahaan Buku Koleksi Perpustakaan Sebagai Barang Milik Negara (BMN)”. Hadir sebagai narasumber dalam acara yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jakarta III Deddy Setiawan, Plt. Kepala Bagian Umum Perpustakaan nasional RI Dewi Kartika, Kepala Subbagian Perpustakaan BPK RI Dewi Kaniasari, Plt. Subkoordinator Perpustakaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI Hariyah, serta moderator yaitu Pustakawan Muda Perpustakaan DPR RI Mustika Wati.

Dalam kesempatan tersebut, Deddy Setiawan menyampaikan bahwa aset tetap harus dicatatkan sebagai BMN. Apabila BMN hilang atau rusak, ada kebijakan yang mengatur mekanisme untuk menghapus. Namun harus ditelusur dulu keberadaannya di mana dan siapa yang bertanggung jawab. Hal ini mengingat tujuan awal diadakannya BMN adalah untuk memberi manfaat dan digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. “Karena itu kita berterima kasih dengan audit BPK. Audit ini bukan penyakit tetapi obat, karena dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kita bisa tindaklanjuti dan eksekusi untuk dilakukan perbaikan,” jelas Deddy.

Selanjutnya, Dewi Kartika menyampaikan penatausahaan aset di Perpustakaan Nasional masih menjadi PR yang harus diselesaikan. Saat ini Perpustakaan Nasional telah memiliki pedoman penaksiran nilai aset tercetak dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2017, sehingga Perpustakaan Nasional melakukan perhitungan sendiri atas nilai aset baik tercetak maupun elektronik. “Selain itu, Perpustakaan Nasional telah mengatur mekanisme penggantian buku hilang atau rusak yang dipinjam oleh pemustaka,” katanya.

Dewi Kaniasari menjelaskan penatausahaan BMN buku yang dilakukan oleh Perpustakaan BPK RI. Mulai tahun 2022 penginputan data buku yang dibeli dengan belanja modal dilakukan melalui aplikasi SAKTI. Hal ini dilakukan setelah PPK menginput data di modul komitmen berisi data kode barang, nama barang (monografi) dan harga. “Pengelola Perpustakaan juga menginput data BMN buku dalam Aplikasi SIPuspa agar mempermudah dalam proses pendataan koleksi dan mensinkronkan data antara nomor induk dengan nomor BMN,” imbuhnya.

Hariyah, yang juga merupakan Pengurus Forum Perpustakaan Khusus Indonesia, menyampaikan bahwa permasalahan yang sering dihadapi oleh pengelola perpustakaan khusus yaitu buku sebagai aset belum dicatatkan dengan rapi sebagai BMN. Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan SDM, diperlukan kolaborasi antara pengelola Perpustakaan dengan pengelola BMN. Untuk koleksi yang belum tercatat sebagai BMN, perlakuannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi. “Untuk buku-buku yang belum diketahui nilainya, kita dapat meminta bantuan perkiraan harga kepada KPKNL,”lanjut Hariyah.

Acara dilanjutkan dengan penayangan video testimoni atas pencapaian prestasi Akreditasi “A” dari Deputi II Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI serta para pimpinan BPK RI. Selain itu ditayangkan pula testimoni peserta atas penyelenggaraan acara diskusi tersebut. Kegiatan ini juga dapat disaksikan pada akun youtube @bpkriofficial melalui link https://www.youtube.com/watch?v=UpG6B1F4jm0&t=12060s