02 Juni 2021 Risa Trihastuti
Subbagian Perpustakaan BPK RI menyelenggarakan bedah buku “Perkembangan dan Teori Pengisian Jabatan Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Masa ke Masaâ€pada Selasa (25/5). Buku ini ditulis oleh pegawai BPK yaitu Dr. (Cand) Dumaria Simanjuntak. Digelar secara online melalui aplikasi zoom meeting, acara tersebut dikuti oleh 443 orang peserta. Bedah buku dipandu oleh Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Gunarwanto selaku moderator.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional (KSI), Selvia Vivi Devianti. Disampaikan bahwa bedah buku merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Biro Humas dan KSI, dalam hal ini dilaksanakan oleh Subbagian Perpustakaan. Kegiatan ini berperan penting untuk meningkatkan literasi baik bagi pegawai BPK maupun publik. “Buku yang ditulis oleh Sdri Dumaria Simanjuntak ini menganalisa tentang teori pengisian jabatan, serta perkembangan pengisian jabatan Anggota BPK dari sejak lahirnya lembaga ini hingga sekarang,†ujar Vivi. Melalui bedah buku ini diharapkan peserta dapat memperoleh pengetahuan terkait pengisian jabatan pimpinan di BPK RI, lanjutnya.
Penulis sekaligus narasumber acara, Dr. (Cand) Dumaria Simanjuntak. meyampaikan bahwa tidak banyak literatur yang membahas topik teori pengisian jabatan, khususnya di BPK RI. Saat ini proses pengisian jabatan masih murni dilakukan oleh DPR saja sehingga dinilai pengisian jabatan Anggota BPK masih belum bebas dari pengaruh kuat lembaga politik. Dumaria menerangkan pengaturan pengisian jabatan Anggota BPK terus mengalami perkembangan dari periode sebelum kemerdekaan Indonesia hingga periode saat ini. “Dengan aturan sekarang ini idealnya pengisian jabatan Anggota BPK yang dilakukan oleh DPR diimbangi dengan adanya proses checks and balances,†tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Blucer Welington Rajagukguk menyampaikan tinjauan yuridis normatif pengaturan pengisian pimpinan BPK dari masa ke masa yang mengalami perkembangan sebelum amandemen UUD 1945 hingga perubahan ketiga amandemen UUD 1945. “Ketentuan mengenai pemilihan Pimpinan dan/atau Anggota BPK dapat pula ditinjau secara yuridis teoritis melalui Teori Sistem Hukum dan Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica),†terangnya. Blucer menambahkan sesuai dengan prinsip negara hukum yang diatur dalam UUD 1945, maka pengisian jabatan Pimpinan dan/atau Anggota BPK dilakukan oleh rakyat melalui perwakilannya di DPR dan DPD, serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 23F UUD 1945.