Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK RI

16 April 2020 Budi Budiman

Array

BPKawan..kembali lagi kita di #kamusaudit yang kali ini akan membahas tentang IHPS. Apa itu IHPS dan kenapa BPK menerbitkan IHPS?â €
â €
Untuk BPKawan ketahui, BPK diharuskan menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan. Ikhtisar hasil pemeriksaan merupakan ringkasan dari Laporan Hasil Pemeriksaan yang diselesaikan BPK dalam kurun waktu satu semester (enam bulan). â €
â €
Karena diterbitkan setiap enam bulan sekali, maka ikhtisar hasil pemeriksaan BPK disebut IHPS yaitu Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester. â €
â €
Penyusunan IHPS ini sesuai amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. â €
â €
Pada pasal tersebut, dinyatakan bahwa IHPS disampaikan kepada lembaga perwakilan, presiden dan kepala daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan agar diperoleh informasi secara menyeluruh tentang hasil pemeriksaan BPK.â €
â €
IHPS disajikan berdasarkan pengelompokan pengelola anggaran dan jenis pemeriksaanya yang terdiri atas LHP keuangan, LHP kinerja, dan LHP dengan tujuan tertentu.â €
â €
#bpkri #akuntabilitasuntuksemua #ikhtisar #IHPS #LHP #bpkprofesional #bpkproduktifwfh #wartaperpustakaanbpkri
#wfh #waspada #covid #Corona #jagaintegritas #WFHtetapproduktif