Kuliah Umum yang diselenggarakan di Universitas Udayana, di Denpasar,

06 April 2020 Budi Budiman

Array

Anggota III BPK / Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara III Achsanul Qosasi menyampaikan kepada para pengelola keuangan di lingkungan Universitas Udayana (Unud) bahwa pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara. Hal ini dikarenakan PTN juga merupakan bagian dari keuangan negara. Hal itu disampaikan dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan di Universitas Udayana, di Denpasar, Senin (02/03/2020).
.

Anggota III BPK juga mengungkapkan, bahwa kehadiran BPK dan tim pemeriksa yang sedang melaksanakan pemeriksaan bertujuan agar komunikasi antara BPK dan Unud dapat dijalin lebih dekat. "Jangan dianggap BPK adalah lembaga pemeriksa yang menakutkan, BPK adalah mitra transparansi, sepanjang Ibu/Bapak (pengelola keuangan) transparan dalam pengelolaan keuangan negara, BPK akan memberikan apresiasi", ungkapnya pada kegiatan yang di hadapan Rektor Universitas Udayana A. A. Raka Sudewi beserta jajaran dan civitas akademik di lingkungan Rektorat Unud.
.

#bpkri #bpkriprofesional #akuntabilitasuntuksemua #kampus #udayana #unud #bali #wartaperpustakaanbpkri