Bedah Buku “Badan Pemeriksa Keuangan dalam Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Bersih” 21 Maret 2017

04 April 2017 Budi Budiman



Sekretaris Jenderal, Hendar Ristriawan membuka secara resmi acara Bedah Buku dengan judul “Badan Pemeriksa Keuangan dalam Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Bersih”.
Acara bedah buku diadakan di Selasar Ruang Perpustakaan Gedung Umar Wirahadikusumah Lantai 1 pada Selasa, 21 Maret 2017 yang diikuti oleh 113 orang.
Acara Bedah Buku karangan Drs. Baharuddin Aritonang (Anggota BPK Periode 2004-2009/ Anggota DPR RI) dibahas oleh Dr. Nizam Burhanuddin, S.H., M.H. (Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara) dan Bahtiar Arif, S.E., M.Fin., Ak. (Kepala Auditorat Utama Keuangan Negara II) serta dimoderatori oleh Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak. (Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional).
Sekretaris Jenderal dalam sambutannya mengatakan, Bapak Baharuddin Aritonang memiliki pribadi yang menarik. Menarik karena memiliki latar belakang Ilmu Farmasi dan Ilmu Hukum yang berkarier sebagai anggota DPR yang aktif merumuskan perubahan UUD 1945 dan kemudian berkarier di BPK sebagai anggota BPK. Tugas utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pada umumnya di BPK berpendapat bahwa pemeriksaan yang sifatnya mandatory adalah pemeriksaan keuangan, namun Bapak Aritonang mempunyai pendapat berbeda, bukan saja pemeriksaan keuangan yang sifatnya mandatory namun ketiga jenis pemeriksaan juga sifatnya wajib.
Menurut Sekretaris Jenderal, bila berbicara undang-undang, bentuk rumusan yang ada dalam pasal-pasalnya dapat dikategorikan menjadi 4. Kalimat di undang-undang setiap pasal bisa mengandung satu norma dan satu undang-undang, dan dalam satu undang-undang bisa mengandung empat norma didalam rumusan pasal-pasalnya. Pertama adalah norma yang bersifat perintah (gebod), norma kedua yang berisifat larangan (verbod), norma ketiga yang bersifat dibolehkan (free styling). Barangkali ini yang menyebabkan Bapak Baharuddin Aritonang memiliki pendapat yang berbeda mengenai semua jenis pemeriksaan di BPK menjadi wajib, karena memang kalimat di undang-undang BPK mengatakan BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Karya-karya Bapak Baharuddin Aritonang banyak ditulis berdasarkan pengamatan disekitar yang ada, diantara karya-karya beliau adalah Orang Batak Naik Haji (2002), Ketawa Ngakak di Senayan (2003), Dari Uang Rakyat sampai Pasien Politik (2004), UU Politik (2003), Orang Batak Berpuasa (2007), Cek Miranda dan Korban-Korbannya (2012), Badan Pemeriksa Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan (2016).
Buku ini bercerita tentang BPK dengan 3 pisau analisa yang digunakan yaitu: pertama, grand teory-nya menggunakan pendekatan sistem ketatanegaraan dengan metode perbadingan hukum; kedua, pendekatan ilmu hukum tentang pembagian kekuasaan; ketiga, pendekatan pengawasan internal berjalan.
Menurut Karo Humas dan KSI, Buku Bapak Baharuddin Aritonang kali ini mencoba menjelaskan BPK secara utuh dengan menghadirkan referensi-referensi menarik dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga dapat dijelaskan kepada stakeholder. Dalam buku ini dapat dijadikan teori perbandingan untuk mengetahui bagaimana sistem, hukum dan politik BPK-BPK INTOSAI.

Bapak Baharuddin Aritonang dalam pemaparannya menyampaikan mengenai lembaga BPK dengan sangat jelas, dari mulai perkembangan BPK di awal-awal reformasi khususnya setelah perubahan UUD 1945 yang semula 1 ayat di pasal 23 menjadi 1 Bab (VIIIA) mengenai BPK, 3 pasal (yaitu pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G), serta 7 ayat di perubahan UUD 1945.
Perkembangan dimulai dari lahirnya berbagai Peraturan BPK (setelah dikonsultasikan dengan Mahkamah Agung, yang kuat di bidang judisial, tapi nanti terlihat lemah didalam manejemen serta dibidang pengelolaan keuangan negara), pembukaan perwakilan BPK (yang sesuai dengan Pasal 23 G UUD1945 memiliki Perwakilan disetiap propinsi), perkembangan Sumberdaya Manusia (karyawan BPK), perkembangan anggaran yang drastis, dan sebagainya.

Dari hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi perbaikan pada pelaksanaan tugas BPK dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan baik pasca Perubahan UUD 1945. Namun demikian ditemukan sejumlah hambatan, diantaranya belum banyaknya pengaruh hasil pemeriksaan BPK pada perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Juga ditemukannya berbagai faktor penghambat, baik Undang-Undang maupun Peraturan Perundang-undangan yang menghambat pada pelaksanaan UUD 1945 serta Undang-Undang dibidang pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Disarankan agar lembaga-lembaga negara dapat berperan didalam penyelenggaraan negara yang bersih dan baik, sebagaimana yang di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena hambatan ini juga dihadapi dibidang pemerintahan negara, maka diharapkan Presiden Republik Indonesia dapat melakukan kajian atas lembaga-lembaga pemerintah terutama yang berhubungan dengan pengelolaan tanggungjawab keuangan negara.

Buku ini memberi informasi lengkap tentang lembaga Badan Pemeriksa Keuangan yang berasal dari hasil penelitian yang dituangkan di dalam disertasi penulisnya.

Link Berita:
http://www.teropongsenayan.com/59853-bpk-gelar-bedah-buku-karya-baharudin-aritonang