16 Februari 2015 Budi Budiman
Kegiatan Sosialisasi layanan Perpustakaan BPK RI di satuan-satuan kerja BPK RI merupakan salah satu upaya untuk menggalakan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 7 ayat 1. Sosialisasi layanan perpustakaan di satuan kerja BPK RI bertujuan agar para pemustaka, khususnya di lingkungan BPK RI dapat memanfaatkan perpustakaan. Kegiatan ini juga perlu dilakukan agar pemustaka dapat memanfaatkan layanan perpustakaan dengan optimal.
Untuk menjalankan fungsi perpustakaan dengan baik diperlukan adanya hubungan atau kerja sama antara pustakawan dan pemustaka agar pemanfaatan perpustakaan dapat berjalan dengan lancar dan terarah karena sebagian besar pemustaka belum mengenal seluk beluk perpustakaan. Pemustaka belum mengetahui penempatan koleksi, bagaimana menemukan dan menggunakannya, serta berbagai layanan yang disediakan oleh perpustakaan. Dengan demikian, pemustaka harus diberi tahu cara memanfaatkan berbagai fasilitas serta koleksi yang ada di perpustakaan.
Pada akhirnya Sosilalisasi layanan perpustakaan sangat berguna untuk meningkatkan kemampuan pemustaka dalam memanfaatkan perpustakaan dan mengakses fasilitas serta koleksi perpustakaan.
Dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Perpustakaan BPK RI, Subbag Perpustakaan BPK RI akan menjelaskan hal-hal yang terkait dengan Koleksi-koleksi yang dimiliki perpustakaan, jenis-jenis koleksi, penempatan koleksi dan cara menemukan koleksi perpustakaan, pemanfaatan aplikasi SIPuspa, pemanfaatan Perpustakaan Digital dan Pemanfaatan e-journal dan e-books.