16 Februari 2012 Administrator
JAKARTA - Dana partai yang berasal dari bantuan APBN tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika BPK menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka pengelola dana partai bisa dipidana. ...
http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=117333" target="_blank">selengkapnya