02 Februari 2012 Administrator
KEEROM-Meski sudah mengakhiri masa jabatannya, namun 20 anggota DPRD Kabuapten Keerom periode 2004-2009 diminta mengembalikan dana yang telah mereka terima. Pasalnya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua dan Inspektorat Daerah Kabupaten Keerom, terdapat ketidakwajaran dalam pembayaran hak anggota dewan sebesar Rp 63 juta. ...
http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4711" target="_blank">selengkapnya