30 Januari 2012 Administrator
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjuan Kembali (PK) auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Qurino. Di tingkat kasasi, Ma menghukum Bagindo dengan hukuman 5 tahun karena menerima suap sebesar Rp 650 juta untuk mengubah audit Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). ...
http://www.detiknews.com/read/2012/01/30/131539/1829244/10/korupsi-depnakertrans-ma-kabulkan-permohonan-pk-terpidana-auditor-bpk" target="_blank">selengkapnya