30 Januari 2012 Administrator
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Qurino dari 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Pengurangan masa hukuman ini diberikan dengan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK). ...
http://www.detiknews.com/read/2012/01/30/140108/1829296/10/terima-suap-rp-650-juta-hukuman-auditor-bpk-didiskon-ma?9922022" target="_blank">selengkapnya