11 Januari 2012 Administrator
JOGJA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lima pelanggaran aturan terkait perjanjian kerjasama Pemprov DIY dengan PT Jogja Tugu Trans (JTT) dalam operasional bus. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan segera melakukan reformasi kontrak kerjasama dengan PT JTT selaku pengelola bus.
http://www.solopos.com/2012/channel/jateng/bpk-kerjasama-trans-jogja-langgar-aturan-155113" target="_blank">selengkapnya