17 Januari 2012 Administrator
MEDAN– Mantan Kepala Dinas Perkotaan Asahan Masrul Siregar dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara (18 bulan) oleh majelis hakim yang diketuai Jonner Manik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/461068/" target="_blank">selengkapnya