SEPUTAR INDONESIA - Penyertaan Modal Harus Batal-Dinilai Tabrak PP No 58/2005

16 Januari 2012 Administrator





SIDOARJO – Penyertaan modal Pemkab Sidoarjo ke Bank Jatim sebesar Rp69 miliar harus dibatalkan. Bila dilanjutkan, hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/460800/" target="_blank">selengkapnya