Penulis Lainnya

Supriyonohadi



Reposisi peran BPK dalam pembuktian tindak pidana korupsi


21 Juni 2024 / WARTA PEMERIKSA | Edisi 11 | Vol. II - November 2019 Hal.44-48.


Dalam praktiknya delik-delik pidana yang bersifat materiil jauh lebih sulit dalam proses pembuktiannya dibandingkan dengan jenis kualifikasi delik pidana yang bersifat formil. Rumusan tindak pidana korupsi (TPK) secara tegas telah diatur dalam Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Un dang-undang No 20 Tahun 2001. Sebagai kejahat an yang luar biasa, TPK dalam pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa sehingga untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, diperlukan keten tuan pidana yang berbeda dengan Undang-Undang yang mengatur masalah korupsi
2019_ART_PP_Supriyonohadi_01.pdf