Penulis Lainnya

Moertriantoro



Membina Profesionalisme Pemeriksaan Keuangan Negara


24 Juli 2014
Dalam buku norma-norma pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara (Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan 1983)antara lain dinyatakan, bahwa para pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan suatu pemeriksaan harus secara kolektif memiliki kecakapan profesinya yang memadai untuk pelaksaan tugasnya. Demikian pula dalam buku Standar Audit Pemerintahan (Badan Pemeriksa Keuangan RI 1995) antara lainmenyatakan, bahwa dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
1999_ART_PP_Membina Profesionalisme pemeriksaan keuangan negara09_01.pdf



Masalah pengawasan terhadap proyek-proyek


01 April 1983
Yang dimaksud dengan proyek ialah keseluruhan aktivitas yang menggunaan sumber-sumber untuk mendapatkan kemanfaatan (benefit) atau suatu aktivitas di mana dikeuarkan sejumlah uang untuk mendapatkan hasil (returns) diwaktu yang akan datang, dan dapat direncanakan, dibiayai, dan dilaksanakan sebagai suatu unit.
1983_ART_PP_PEM04_02.pdf