Penulis Lainnya

Maksum



Kedudukan peraturan BPK dalam peraturan perudang-undangan di Indonesia (suatu pendekatan yuridis formal)


06 Juli 2022
Amandemen UUD 1945 dan Paket tiga UU Keuangan Negara memberikan mandat yang sangat strategis atas keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut juga didukung dengan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan kedudukan, fungsi dan kewenangan yang semakin besar dan kokoh dalam melaksanakan kewenangan konstitusional. UU No. 15 Tahun 2006 mengamanatkan hal-hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh BPK antara lain untuk membuat Peraturan BPK yang dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2008_ART_PP_WART07_01.pdf