Penulis Lainnya

Hasanudin



Lembaga Pemeriksa Tertinggi Negara Brunei Darussalam


11 September 2013
Lembaga pemeriksa tertinggi negara Brunei Darussalam dipimpin oleh seorang pejabat yaitu Auditor General yang diangkat oleh Yang Mulia (YM) Sultan dan Yang Di Pertuan (His Majesty The Sultan Yang Di Pertuan) Negara Brunei Darussalam berdasarkan ketentuan pasal 66 Konstitusi. Wewenang dan tugasnya melakukan audit atas semua akun (account) negara Brunei Darusalam, termasuk didalamnya laporan keuangan pemerintah, departemen, kedutaan dan badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
2003_ART_PP_PEME03_41a.pdf