Penulis Lainnya

Gunarwanto



Pembatalan kenaikan tarif dasar listrik dengan pertimbangan hasil audit BPK


31 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 105, Hlm. 12-14, Juni-Juli 2006.


Sepanjang tahun 2005 dan 2006 beban rakyat untuk menopang biaya hidup semakin berat. Harga kebutuhan pokok merambat naik demikian cepat. Protes dari berbagai pihak agar tarif listrik tidak naik banyak disuarakan. Akhirnya tercapai kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Tarif dasar listrik akan ditinjau ulang.
2006_ART_PP_PEME06_05a.pdf



Implikasi UU kebebasan memperoleh informasi publik dan rahasia negara terhadap BPK


31 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 12-16, 25, Agustus 2005


Informasi adalah oksigen demokrasi. Tanpa informasi masyarakat tidak akan bisa ikut serta dalam penyelenggaraan negara atau mengawasi kinerja para pengelola badan publik. Oleh karena itu, hak publik atas informasi publik perlu mendapat jaminan hukum secara penuh sebagai hak asasi manusia.
2005_ART_PP_PEME08_08a.pdf



Mendekatkan BPK kepada masyarakat : upaya menggalang budaya anti korupsi


29 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 73, Hlm. 25-27, Januari 2000.


Kasus KKN sepertinya tidak mau berhenti menghiasi lembaran media massa. Belum selesai kasus Bank Bali, muncul pula skandal yang lebih besar diTexmaco berupa kucuran kredit. Diperkirakan kasus-kasus besar lainnya akan terus bermunculan. Lalu bagaimana dengan keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? Bahkan dalam kasus Bank Bali sempat membuat jengkel sebagian masyarakat karena BPK enggan menyerahkan Long Form Report PwC. Meskipun akhirnya BPK bersedia menyerahkan laporan tersebut setelah mendapat fatwa MA, masyarakat sudah kurang bersimpati pada BPK.
2000_ART_PP_PEME01_16a.pdf



Keterasingan akuntan BPK dalam pergaulan organisasi profesi


29 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 92, Hlm. 44-45, Desember 2003.


Mungkin di lingkungan BPK tidak banyak yang tahu bahwa Ketua IAI yang pertama adalah seorang anggota BPK yaitu Prof. Soemarjo Tirtosidojo (anggota BPK tahun 1973-1978). Keterasingan akuntan BPK dalam pergaulan organisasi profesi seperti IAI ternyata terus berlanjut. Kecuali beberapa pejabat BPK yang kebetulan diminta menjadi pengurus IAI, tidak banyak akuntan BPK yang menjadi anggota dan aktif di IAI. Dengan demikian wajar saja apabila peran dan kontribusi akuntan BPK di IAI masih sangat minim.
2003_ART_PP_PEME12_11a.pdf



Keberadaan BPK : dan masalah kolusi dengan auditee


29 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 68, Hlm. 10-12, Januari 1999.


Harian Republika (21/10) memuat artikel yang berjudul Pemberdayaan BPK dalam melawan KKN yang ditulis oleh Dr. M. Akhyar Adnan. Tulisan itu menarik karena memicu diskusi mengenai penyebab kurang berfungsinya BPK. Secara garis besar tulisan itu menyoroti kelemahan BPK karena ada dua sebab yaitu menyangkut persoalan teknis pemeriksaan dan sebab-sebab non teknis. Selain itu disinggung pula, SDM yang ada di BPK mayoritas bukan berasal dari mereka yang memiliki pendidikan akuntansi dan auditing.
2000_ART_PP_PEME09_17a.pdf



Menjaring dana non budgeter dengan UU penerimaan negara bukan pajak


29 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 76, Hlm. 28-29, 54, September 2000.


Serangkaian kejadian sepanjang tahun 1995 dan 1996 telah mendorong lahirnya UU Nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Entah karena terpaksa atau kesadaran, yang jelas pada tanggal 23 Mei 1997 UU tersebut disahkan oleh Presiden. Awal kehadiran UU PNBP cukup melegakan banyak kalangan yang peduli terhadap terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan publik. Namun ternyata, hingga UU itu berumur tiga tahun, masih banyak penyimpangan dana nonbugeter.
2000_ART_PP_PEME09_17a.pdf



Inpres Penanganan laporan korupsi untuk melindungi pejabat


28 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 106, Hlm. 21-22, september 2006


Akhir-akhir ini muncul resistensi yang kuat dari kalangan pemerintah dan DPR/DPRD terhadap upaya pengusutan korupsi. Tidak tanggung-tanggung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri memberikan wanti-wanti agar jangan terlalu cepat menyatakan seseorang melakukan korupsi. Kompak sudah, baik eksekutif maupun legislatif memiliki irama yang sama mengenai pengusutan korupsi. Pendek kata mereka merasa direpotkan dengan kebijakan penanggulangan korupsi yang diambil pemerintah sebagai desakan dari masyarakat.
2006_ART_PP_PEME09_03a.pdf



Otonomi daerah : ladang luas korupsi di daerah


28 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 109, Hlm. 53-54, November 2007.


Dalam laporan yang diserahkan kepada DPR awal Oktober lalu dan DPD (22/11), BPK memaparkan berbagai penyimpangan uang negara. Tidak saja di pemerintah pusat, penyimpangan juga merambah secara merata di pemerintah daerah.
2007_ART_PP_PEME11_04a.pdf



BPK harus mengaudit BUMN


28 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 104, Hlm. 22-23, April-Mei 2006.


Sejak bergulir reformasi, BPK sudah bertekad meningkatkan perannya dalam mewujudkan tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Tekad tersebut sudah memiliki landasan hukum, yaitu pasal 23 E UUD 1945 yang menyatakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan Badan Pemerikasa Keuangan yang bebas dan mandiri. UU No. 17/2003 tentang keuangan negara semakin memperjelas tanggung jawab dan wewenang BPK.
2006_ART_PP_PEME04_06a.pdf



Peningkatan kinerja auditor melalui internalisasi visi dan misi BPK


28 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 100, Hlm. 67-71, Juni 2005.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hendaknya mampu menjadi auditor rakyat, demikian kata Wakil Presiden Hamzah Haz ketika menerima rombongan Ketua BPK di istana Wapres. Menurut Wapres sangat tidak sepadan apabila sebagai auditor rakyat BPK diberikan kewenangan yang kecil.
2005_ART_PP_PEME06_07a.pdf



Peningkatan profesionalisme untuk mewujudkan kinerja auditor BPK RI yang lebih baik


28 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 94, Hlm. 24-29, Juni 2004.


Harus diakui bahwa lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan akhir-akhir ini telah semakin memantapkan kedudukan BPK RI sebagai pemeriksa eksternal keuangan negara. Namun demikian, harus diakui pula bahwa tugas dan tanggung jawab BPk RI juga semakin berat. Akan menjadi bumerang apabila dengan status konstitusional yang kuat tersebut, ternyata BPK RI tidak siap dan sanggup melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya.
2004_ART_PP_PEME06_09a.pdf



Tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi korupsi


28 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 95, Hlm. 10-14, Agustus 2004.


Bahwa fenomena korupsi sudah meruyak demikian dalam di segala lapisan masyarakat telah disadari bersama. Sekarang ini sangat sulit menentukan bagian masyarakat yang bebas dari pengalaman praktik korupsi. Tidak mengherankan kalau kemudian muncul anggapan bahwa praktik korupsi merupakan bagian dari budaya masyarakat Indonesia.
2004_ART_PP_PEME08_10a.pdf



Peran BPK berantas korupsi


28 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 97, Hlm. 61-63, Desember 2004.


Teten Masuki mensinyalir adanya kebocoran 20 % hingga 30 % angka APBN. Anehnya, dalam laporan BPK yang disampaikan kepada DPR, adanya kebocoran tersebut ternyata tidak dapat diungkapkan. Karena itu perlu adanya revitalisasi BPK apabila ingin lebih banyak berperan dalam memberantas korupsi.
2004_ART_PP_PEME12_12a.pdf



Menegaskan wewenang BPK : dalam audit laporan keuangan BUMN


28 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 81, Hlm. 15-18, Agustus-September 2001.


Mulai tahun buku 2001 pelaksanaan audit atas laporan keuangan (Gneneral Audit) BUMN dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Hal itu berdasarkan surat Dirjen Pembinaan BUMN Nomor: S49/MK.5/2001 tanggal 9 April 2001. Dalam surat itu disebutkan bahwa pelaksanaan audit terhadap 30 BUMN akan dilakukan oleh KAP, bukan oleh BPKP lagi. Mengapa IMF meminta KAP bukan BPK yang mengaudit BUMN?
2001_ART_PP_PEME08_14a.pdf



Pemanfaatan waktu kerja


28 Mei 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 74, Hlm. 65-67, April 2000.


Mayoritas pegawai negeri di Ibukota bekerja santai. Mereka menggunakan sebagian waktunya untuk mengobrol, main catur, baca koran, dan mengisi teka teki silang, atau mengotak atik ramalan SDSB. Kesimpulan itu merupakan hasil penelitian Dr. Suharso, MA dari LIPI di sejumlah kantor pemerintah wilayah DKI Jakarta dan Bogor pada tahun 1991, hasil yang sama dikemukakan oleh Abdul Aziz Dosen FH Universitas Sriwijaya.
2000_ART_PP_PEME04_15a.pdf



Post audit : tidak relevan lagi


24 Mei 2013 / Majalah Warta BPK, Ed. 3 Vol. II, Februari 2012


Konsep post audit pernah lama dikenal dan dipraktikkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Paling tidak selama tiga puluh tahun istilah tersebut akan akrab di kalangan BPK. Istilah Post audit tertera dalam UU No. 5 tahun 1973 tentang BPK.
2012_ART_PP_WART02_01a.pdf



Konflik kepentingan kepengurusan sepakbola


24 Mei 2013 / Majalah Warta BPK, Maret 2011


Sepak bola adalah olahraga paling polpuler didunia. Tidak terkecuali di Indonesia. Klub sepakbola bertebaran dimana-mana. Mulai dari yang amatir di kampung-kampung, sampai yang profesional yang bermain di kompetisi liga Indonesia. Begitu istimewanya keberadaan klub sepak bola bagi suatu daerah sehingga pengurusnya juga didominasi oleh para pejabat Pemda. Mereka biasanya melibatkan Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, atau bahkan pimpinan DPRD.
2011_ART_PP_WART03_02a.pdf