Penulis Lainnya

Gandhi



Seminar Nasional Keuangan Negara


30 Januari 1986
Secara umum telah diketahui bahwa pengertian tanggung jawab Keuangan Negara masih perlu disepakati. Ada yang berpendapat bahwa tanggung jawab Keuangan Negara seperti yang dimaksudkan dalam pasal 23 ayat (5) Undang Undang Dasar 1945 adalah tanggung jawab tentang pelaksanaan APBN, sedang ketentuan pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 5 tahun 1973 merupakan ruang lingkup pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Ada pula pihak lain yang berpendapat bahwa justru pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Nomor 5 tahun 1973 merupakan perincian dari pasal 23 ayat (5) Undang Undang Dasar 1945.
1986_ART_PP_SeminarNasionalKeuanganNegara_01.pdf