Implikasi yuridis perubahan kementerian/lembaga pada kabinet merah putih terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
14 Agustus 2025 / SHARE JOURNAL Studi Hukum Keuangan Negara/Daerah Volume 1 Number 1, (2025): Hal.28-54
Pembentukan Kabinet Merah Putih pada tahun 2024 telah mengubah komposisi dan struktur beberapa kementerian/lembaga, padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada entitas tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis perubahan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai Pasal 7 huruf d Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, perubahan kementerian/Lembaga yang berpengaruh terhadap keberadaan organisasi dapat mengakibatkan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan pertimbangan professional BPK. Meskipun demikian, peraturan perundang-undangan tidak mengatur pelaksanaan TLRHP pada entitas yang mengalami perubahan dan kriteria yang digunakan sebagai pertimbangan profesional BPK. Berdasarkan teori kewenangan, TLRHP BPK hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan tindakan sebagaimana rekomendasi BPK. Selain itu, berdasarkan teori tanggung jawab hukum, tanggung jawab jabatan dalam rekomendasi BPK dapat beralih kepada pejabat pengganti atau yang membidangi, sedangkan tanggung jawab individu dalam rekomendasi BPK harus ditanggung dan/atau dilaksanakan oleh individu tersebut.
2025_ART_PP_Desfreidna_Siregar_01.pdf