# | Nomor Induk | Lokasi | Status |
---|---|---|---|
Tidak ada data |
Tanggal | Artikel |
---|---|
14 Maret 2022 | Di balik kisruh duit buruh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Terbit 4 Februari 2022, peraturan yang diteken Menteri Ida Fauziyah ini mematok dana JHT bisa dicairkan hanya jika peserta telah berusia 56 tahun, cacat total tetap, atau meninggal. Halaman: 78 |
Terbitan Lainnya