# | Nomor Induk | Lokasi | Status |
---|---|---|---|
Tidak ada data |
Tanggal | Artikel |
---|---|
01 November 2017 | Satu kartu satu identitas Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan aturan anyar soal identifikasi kepemilikan kartu seluler alias kartu SIM (subscriber identity module). Pelanggan seluruh operator seluler diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Halaman: 12 |
Terbitan Lainnya