Resensi

Sikencur : menata birokrasi bebas korupsi
Kuntadi, Cris;

Buku ini ditulis oleh Cris Kuntadi yang memaparkan apa yang beliau lakukan saat menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) BPK dan juga saat menjabat sebagai Inspektur Jenderal pada Kementerian Perhubungan, dimana beliau menerapkan sebuah sistem pengendalian kecurangan untuk membentengi organisasi dari perilaku curang (fraud).

Bab pertama membahas mengenai apa itu SIKENCUR, pengertian, sejarah lahirnya, tujuan, manfaat dari penerapannya dan seluk-beluk lainnya, termasuk arti dari logo Sikencur yang berupa huruf K berbentuk rimpang kencur yang berada dalam lingkaran.

Selanjutnya, Bab dua mendefinisikan kecurangan yang diambil dari beberapa pengertian, yang terkenal antara lain pengertian dari Black Law Dictionary dan ACFE. Selain itu juga disebutkan pengertian kecurangan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Bab selanjutnya langsung membahas jenis-jenis kecurangan yang banyak diadopsi dari knowledge yang dibangun oleh Association of Certified Fraud Examiners atau biasa disingkat ACFE.

Jenis-jenis fraud diidentifikasikan berdasarkan Fraud Tree yang dikembangkan oleh ACFE yang kemudian juga diidentifikasikan kategori kecurangan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31/1999 jo. UU No.20/2001. Diakhir bab ini dibahas sedikit mengenai Fraud Triangle yang dulu diperkenalkan oleh Donald R. Cressey yang juga diberikan contoh atas kasus Malinda Dee yang dulu pernah terjadi di Indonesia.

Bab empat didahului dengan paragraph yang membahas dampak fraud, utamanya membahas mengenai cakupan fraud di Pusdiklat BPK yang merupakan hasil dari workshop Fraud Risk Assessment (FRA) yang dilakukan. Pengidentifikasian cakupan fraud ini dilakukan dari setiap proses bisnis pekerjaan yang dilakukan di Pusdiklat BPK, baik proses bisnis inti maupun proses bisnis di sektor mendukung. Dalam setiap item pekerjaan diidentifikasi apa saja potensi penyalahgunaan/penyimpangan yang mungkin terjadi untuk kemudian buatkan skor oleh masing-masing assessor atas tingkat kemungkinan terjadinya dan dampaknya. Peserta membuat skor berdasarkan range tertentu misalkan 1-3 (1 untuk paling tidak mungkin terjadi/paling kecil dampaknya dan 3 untuk paling mungkin sering terjadi dan dampak paling besar).

Sayangnya dalam buku tidak dijelaskan proses skoring yang dilaksanakan sehingga pembaca yang belum pernah membuat mungkin agak bingung darimana skor yang ditampilkan bisa didapatkan. Sebagai informasi, skoring itu dibuat melalui satu matriks yang disebut Fraud Risk Assessment Matrix atau yang sering disingkat FRAM. Matriks ini memuat rincian area yang akan dinilai (misalkan proses bisnis kegiatan) di kolom pertama dan disampingnya dibuat kolom skoring berdasarkan parameter tertentu misalkan keterjadian, dampak, lokus terjadinya di bagian apa, kontrol yang ada apa, monitoringnya bagaimana dan lain-lainnya bisa dikembangkan berdasarkan kebutuhan si pembuat.

Bab kelima membahas mengenai fungsi dari Sikencur, yakni antara lain untuk Pendeteksian, Pencegahan, Pelaporan dan Penanganan. Bab ke-6 mengulas elemen-elemen Sikencur yang diuraikan berdasarkan abjad penyusun Sikencur, yakni dimulai dengan S: Sistem kepemimpinan yang kuat dan bersih. Mau tau apa elemen lainnya dalam SIKENCUR? Baca sendiri ya. Bab berikutnya membicarakan penerapan perangkat Sikencur yang dilengkapi dengan langkah-langkahnya dan juga perangkat pendukung yang dibutuhkan dalam organisasi, misalkan kode etik, tata cara pengaduan, dan lain sebagainya. Bab delapan membicarakan Whistle Blower, yang merupakan lanjutan dari bab sebelumnya karena mekanisme ini penting dalam Sikencur. Dalam bab 8 ini diberikan contoh surat keputusan mengenai kebijakan/mekanisme pelaporan kecuranan dari Pusdiklat BPK dan Indonesia Eximbank.

Bab berikutnya diteruskan dengan pembahasan mengenai adanya sosialisasi penerapan Sikencur, yang disambung dengan informasi proses penerapannya di BPK pada Bab 10 (Bab ini merupakan satu makalah dari penulis yang diselipkan dan menjadi bagian dari buku), serta pada Kemenhub pada Bab 11 yang dilakukan dengan sistem serupa. Bab terakhir berjudul Epilog Sikencur dan Kebijakan Nasional Penanganan Korupsi yang sedikit membahas mengenai korupsi di Indonesia, sejarahnya, dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam berbagai bidang.

Ada beberapa kelebihan dan kekurangan dari Buku ini menurut pendapat penulis resensi sebagai pembaca, yakni sebagai berikut:

a.    Kelebihan:

1.    Penulis mengungkapkan pengalamannya membangun sistem Sikencur di Pusdiklat BPK dan Kementerian Perhubungan dengan runut, sehingga pembaca yang ingin meniru apa yang dilakukannya maka bisa langsung menerapkan dengan mengikuti logic flow yang dituangkan secara jelas dalam buku; dan

2.    Buku ini ditulis dengan bahasa yang ringan sehingga mudah dipahami oleh pembaca.

b.    Hal yang dapat ditingkatkan:

1.    Kata pengantar yang disajikan oleh kolega penulis terlalu banyak, mencapai 10 halaman dari total 260 halaman;

2.    Bab 12 membahas kembali mengenai korupsi dan sejarahnya, yang sebaiknya introduction to corruption sudah cukup dibahas di bab pertama;

3.    Bab 10 Penulis menyampaikan makalan/paper yang beliau susun terkait dengan SIKENCUR. Makalah tersebut sangat bagus, namun dengan menempatkannya secara sebagai satu bab tersendiri dalam buku menjadikan bab tersebut serasa tidak coherent dengan bab sebelumnya karena menyajikan makalah apa adanya tentu saja mengulang introduction yang sebelumnya sudah dibahas di bab pertama. Alangkah baiknya apabila buku ini mengikuti kerangka berfikir makalah tersebut dan tidak menjadikan makalah ini satu bab tersendiri karena isi yang dibahas dalam makalah sama dengan isi buku;

4.    Terlalu banyak typography/salah ketik/salah eja dari editor yang mengganggu pembaca; dan

5.  Terlalu banyak pointer yang menurut saya terlalu kaku dan membosankan bagi pembaca.


Diresensi oleh:
Fajar Rochadi (Peserta Lomba Resensi Seri 1/2022)
Pemeriksa Ahli Muda
Subauditorat Sumatera Barat I - BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat

Array

Relasi

Pengarang


Kuntadi, Cris 6
 

Subyek


CORRUPTION - INDONESIA 6