Berpikir Kritis dalam Auditing merupakan suplemen buku teks audit. Buku ini mengisi beberapa kebutuhan dalam pendidikan dan praktik audit, yaitu: Menekankan straight thinking in auditing yang meminjam pemikiran dan gagasan dari bidang filsafat dan disiplin ilmu lainnya serta tidak terbatas pada audit dan akuntansi. Contoh, bagaimana memetakan titik-titik krusial dan rawan dalam penugasan audit; menerapkan pertimbangan profesional; serta berdialog dan berpikir kolektif dalam menata profesi akuntan publik (termasuk Menyoal Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik). Membawa riset terakhir dalam bidang audit. Dengan menghilangkan terminology statistika dan jargon yang khas dipergunakan dalam kajian ilmiah dan disertasi doktoral, suplemen ini memungkinkan mahasiswa S-1 memahami temuan-temuan penting dari penelitian tersebut. Contoh, riset di Indonesia mengenai skeptisisme profesional dan implikasi praktisnya; meta-regression analysis mengenai variabel yang signifikan dari audit fee; serta penelitian mengenai risiko praktisi tunggal dalam bidang audit [solo auditor). Berisi pemikiran mengenai pengelolaan praktik audit dan profesi akuntan publik yang lazimnya tidak menjadi pokok bahasan dalam buku teks audit. Contoh, masalah penetapan audit fee, apa dan mengapa KAP perlu melakukan culling, serta mengapa pemerintah bukan pihak yang ideal untuk menata profesi (meskipun ada yang menyukai dominasi pemerintah).