Perancangan kontrak dan memorandum of understanding (MoU)
PengarangSalim, H.
TerbitanJakarta : Sinar Grafika, 2008
ISBN979-007-024-1
Nomor Panggil651.75 SAL p
BahasaIndonesia
Subyek-
#
Nomor Induk
Lokasi
Status
1
JKPKBPKPP-KB-37958
Perpustakaan I
Tersedia
2
JKPKBPKPP-KB-37957
Perpustakaan I
Tersedia
Tidak ada resensi
Jika orang membuat suatu perbandingan antara jenis kejahatan yang ditujukan terhadap kepentingan hukum lainnya dengan jenis kejahatan yang ditujukan terhadap negara, maka jenis kejahatan yang disebutkan terakhir itu sangat lambat memperoleh bentuknya yang pasti. Jenis kejahatan yang ditujukan terhadap negara, baru memperoleh bentuknya yang agak pasti pada abad kesembilan belas, disebabkan oleh beberapa kenyataan antara lain, karena sangat lambatnya pertumbuhan hukum publik dan tidak adanya kepastian yang sifatnya umum mengenai batas-batas tentang jenis kejahatan mana yang dapat digolongkan sebagai kejahatan yang ditujukan terhadap negara dan tentang unsur-unsur dari kejahatan itu. Tindak pidana yang dibahas dalam buku ini adalah tindak pidana yang sering atau banyak terjadi dalam praktik saja. Buku ini terdiri dari lima bab:
• Bab I Kejahatan terhadap Keamanan Negara
• Bab II Kejahatan terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
• Bab III Kejahatan dengan Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
• Bab IV Kejahatan terhadap Ketertiban Umum
• Bab V Kejahatan terhadap Kekuasaan Umum