Buku ini setidak-tidaknya menjadi salah satu faktor untuk mengurangi keragu-raguan penegak hukum dalam menjadikan korporasi sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana lainnya yang melibatkan korporasi sebagai subjeknya. Korporasi merupakan ancaman tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia, dengan kekuatan finansial dan terorganisasi dengan rapi, dapat mempengaruhi para penegak hukum di Indonesia dengan suap. Sehingga melahirkan ketidakpercayaan terhadap penyelesaian hukum, khususnya hukum pidana di Indonesia dewasa ini, membuat rendahnya minat calon-calon mahasiswa untuk belajar di Fakultas Hukum. Buku ini terdiri dari lima bab:
• Bab 1 Fenomena Kejahatan “Suap†di Indonesia
• Bab 2 Konsep Negara Hukum dan Sepak Terjang Kejahatan Korporasi
• Bab 3 Kejahatan Korporasi
• Bab 4 Sistem Peradilan Pidana dan Delik Suap Korporasi
• Bab 5 Penuntutan Pidana Korporasi