"Dalam praktik bisnis, umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Usaha dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.
Buku Perencanaan Pajak Edisi 5 ini merupakan penyempurnaan dari edisi sebelumnya dan telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru. Gaya bahasa dan pembahasan yang sederhana namun mendalam membuat buku ini menjadi salah satu buku terbaik di bidang perencanaan pajak yang dipilih oleh kalangan akademisi, praktisi, perusahaan, maupun masyarakat umum.