Buku ini secara lengkap mengkaji Hukum Birokrasi Pemerintah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) persoalan sederhana namun belum diuraikan oleh pakar hukum yaitu mengenai kewenangan, jabatan, dan birokrasi. Pertama, kewenangan. Istilah ini sering kali disamakan dengan wewenang, namun jelas esensi keduanya berbeda. Implikasinya adalah ragamnya penafsiran dan kesulitan untuk mengklasifikasikan istilah kewenangan dan wewenang serta menempatkannya dalam makna hukum yang tepat. Kedua, jabatan. Sampai dengan ini pakar hukum terlupa untuk mendefinisikan arti dari jabatan, terlebih ketika istilah ini dihubungkan dengan “jabatan negara”, “jabatan pemerintah”, “jabatan publik” dan lain sebagainya. Ketiga, birokrasi. Istilah birokrasi dianggap bukan merupa-kan istilah hukum, sehingga pakar hukum tidak pernah membahasnya, padahal perkem-bangannya sangat dinamis dalam Hukum Administrasi Negara. Buku ini hadir untuk menjawab persoalan hukum tentang makna dan esensi dari kewenangan, wewenang, jabatan dan pola pengisian jabatan dalam perspektif hukum birokrasi pemerintah.