Secara umum hukum pidana dibagi atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum ialah segala perbuatan pidana yang diatur di dalam KUHPidana. Sedangkan yang dikatakan dengan hukum pidana khusus diatur dalam undang-undang khusus yang berada di luar hukum pidana umum (di luar KUHPidana). Delik Ekonomi atau tindak pidana ekonomi adalah salah satu bentuk hukum pidana khusus yang diatur di luar hukum pidana umum (KUHPidana). Menurut Undang- Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 yang dimaksud dengan Tindak Pidana Ekonomi (selanjut TPE) adalah tindak pidana khusus dilihat dari perbuatan yang dilarang bukan subjek hukumnya. Artinya TPE sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No. 7 Dar. 1955, bagaimana agar efektif melakukan perlindungan atas pelanggaran tindakan yang disebut secara tegas atas enam ketentuan di bidang ekonomi, seperti gecontroleerde, prijsbehersing, penimbunan barang-barang, rijsterdonnantie, kewajiban penggillingan padi, devizen. Perkembangan Globalisasi Dunia juga membawa pengaruh kepada perkembangan ekonomi di setiap negara, serta pelaku usaha dan juga masyarakat. Akibatnya bahwa Undang-Undang No. 7 Dar. 1955 yang diberlakukan dalam penanggulangan tindak pidana di bidang ekonomi tidak sanggup lagi menanggulangi tindak pidana ekonomi yang berada di luar KUHPidana, untuk itu dibentuk beberapa undang-undang baru yang terkait dengan masalah ekonomi serta lingkungan hidup yang juga termasuk ke dalam ranah delik ekonomi. Buku ini mengupas beberapa undang-undang khusus di luar KUHPidana yang terkait masalah ekonomi dan Lingkungan Hidup dengan menguraikan pasal demi pasal, agar mahasiswa, penegak hukum, praktisi hukum lainnya lebih mudah memahami tentang; siapa subjek hukum (natuurlijkperson/rechtperson), perbuatan yang dilarang, kualifikasi delik (K/P), apakah perbuatan delik biasa atau delik aduan, penerapan sanksi pidana pokok dan/atau pidana tambahan, penggunaan sanksi pidana minimal khusus dan sanksi maksimal khusus dalam beberapa perbuatan yang dianggap perlu.