Ada adagium yang mengatakan ,di mana ada masyarakat, di situ pasti ada hukum. Hukum apa?. Hukum dalam pengertian yang umum, hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, seperti kebiasaan, hukum adat, hukum agama, termasuk pula hukum yang dibuat oleh penguasa. Oleh karena itu, setidak-tidaknya masyarakat harus mengenal hukum, harus tahu apa, bagaimana, di mana, dan mengapa hukum sesuai dengan caturologi pertanyaan ilmiah. Jadi paling sedikit harus mempelajari dasar-dasar Ilmu Hukum. Untuk itulah maka buku ini ditulis dengan berpedoman kepada caturologi pertanyaan ilmiah di atas dengan simpel agar mudah dipahami oleh para mahasiswa dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan hukum. Buku ini dirangkum menjadi 8 (delapan) bab. Bab 1 mengenai Mengenal Hukum, Bab 2 mengenai Klasifikasi Hukum, Bab 3 mengenai Pengertian- pengertian Dasar Dalam Hukum, Bab 4 mengenai Sumber Hukum, Bab 5 mengenai Tujuan dan Fungsi Hukum, Bab 6 mengenai Asas-asas dan Sistem Hukum, Bab 7 mengenai Penemuan dan Penegakan Hukum, dan Bab 8 mengenai Kekuasaan Kehakiman, yang kesemuanya disesuaikan dengan silabi yang ada pada Fakultas Hukum Universitas Mataram. Khususnya buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa pemula di Fakultas Hukum dan fakultas-fakultas lain yang dalam kurikulumnya mem- program mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.