Tersajikan pada bagian pertama buku ini analisis berbingkai hukum tata negara dan administrasi ekonomi tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan privatisasi, terutama dalam kaitannya dengan aspek penguasaan negara. Lalu sampai di mana batasan penguasaan negara dalam rencana privatisasi tersebut, baik yang tercakup dalam konstitusi maupun dalam peta perundang-undangan dan aturan yang ada di Indonesia. Baru pada bagian kedua, perbincangan mengenai Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional dihadirkan. Di awal perbincangan, dipaparkan perjalanan sejarah dan tujuan pendirian BUMN dan bentuk usahanya. Setelah itu, detail pembahasan beralih kepada isu privatisasi BUMN: Apa yang dimaksud dengan privatisasi? Bagaimana dengan dampak hukum akibat privatisasi tersebut? Apa kriteria privasisi BUMN? Hingga bagaimana memilih antara metode Private Placement dan Public Offering dalam Privatisasi.