Buku ini akan menguraikan secara mudah dan lugas untuk dapat memahami batas wanprestasi dan tindak pidana penipuan, buku ini juga dilengkapi dengan Daftar Putusan Pengadilan yang terbukti sebagai tindak pidana penipuan dan Daftar Putus Pengadilan tidak terbukti sebagai tindak pidana penipuan/wanprestasi. Sudah barang tentu, referensi buku ini sangat bermanfaat tidak saja untuk kalangan penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat/pengacara), tetapi juga dipakai sebagi referensi utama bagi akademisi dalam bidang ilmu hukum serta masyarakat luas. Kasus-kasus yang berkaitan dengan hubungan hukum perjanjian merupakan kasus abu-abu (gey avea), dalam penegakan hukum terdapat kegamangan dan kesulitan untuk menentukan apakah merupakan perbuatan wanprestasi atau penipuan, sehingga vatio decidendi hakim dalam memutus perkara yang lahir dari perjanjian sering kali dijumpai belum memilki kesamaan pandangan tentang konsep wanprestasi dan penipuan, justru terjadi ini