Independensi kekuasaan kehakiman sebagai salah satu fondasi negara hukum demokratis amat rentan dari intervensi dan bujuk rayu berbagai pihak yang memiliki kepentingan untuk mengarahkan dan membentuk tatanan hukum sesuai dengan kepentingan dan keinginannya. Karena itu, kekuasaan kehakiman perlu dijamin dan diatur tata laksananya dalam undang-undang, agar memiliki landasan hukum yang kuat dan diharapkan menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi yang berhak.