Institusi badan anti-korupsi semenjak akhir abad 20 cenderung menjadi populer di berbagai negara sebagau strategi utama dalam pemberantasan korupsi, tetapi kemampuan institusi ini masih penuh teka-teki. Ada hal yang paradoks dalam menggunakan institusi jenis ini sebagai strategi utama pemberantasan korupsi, karena kecenderungan negara-negara yang membentuk institusi adalah negara-negara yang baru mengalami transisi menuju demokrasi. Namun negara yang sukses dan menjadi role models dimana anti-korupsi bisa efektif menerapkan strateginya, yakni negara Hong Kong, justru dengan rezim politik yang tingkat demokrasinya berbeda dengan kebanyakan negara yang mengimplementasikan strategi ini. Terlebih lagi badan anti-korupsi di negara tersebut juga dibentuk pada masa pemerintahan kolonial inggris.
Bisakah kesuksesan institusi badan anti-korupsi di Hong Kong yang bernama Independent Commision Against Corruption (ICAC) di terapkan oleh indonesia melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ? Buku ini akan menjawab rasa ingin tahu pembaca dengan menjelaskan bagaimana perjalanan badan anti-korupsi di kedua negara tersebut.